Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah merupakan peraturan yang mengatur tentang jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh ketiga profesi tersebut dalam satu minggu. Peraturan ini terdiri dari 17 pasal dan dilengkapi dengan tabel rincian tugas tambahan lain guru dan dan ekuivalensinya.
Pasal 1 peraturan ini menjelaskan berbagai pengertian yang ada dalam permendikbud nomor 15 tahun 2018. Kemudian dalam pasal 2 dijelaskan bahwa guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal.
Pasal 3 hingga 16 mengatur tentang pembagian tugas tambahan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Tabel rincian tugas tambahan lain guru dan dan ekuivalensinya dapat dilihat pada lampiran peraturan ini. Tabel ini memuat rincian tugas tambahan lain guru, beserta ekuivalensinya dalam satuan jam kerja.
Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk mengatur beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah secara adil dan proporsional. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS SEKOLAH"