SE Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 Tentang Optimalisai Komunitas Belajar.
Ada 6 point penting yang perlu jadi perhatian, yaitu :
- Komunitas belajar merupakan wadah bagi guru dan tenaga kependidikan untuk belajar bersama dan berkolaborasi secara rutin, memiliki tujuan yang jelas dan terukur dalam meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar murid.
- Setiap satuan pendidikan harus memiliki komunitas belajar dalam sekolah yang berpusat pada pembelajaran murid dengan siklus inkuiri.
- Satuan pendidikan perlu melakukan belajar bersama di dalam komunitas belajar antar sekolah yang berfokus pada pembelajaran murid dengan siklus inkuiri.
- Komunitas belajar dalam dan antar sekolah dapat berbagi praktik baik melalui webinar pada tautan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).
- Kemendikbudristek telah menyusun Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar yang dapat diakses pada tautan berikut: https://bit.ly/OptimalisasiKomunitasBelajar
- Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat sesuai kewenangannya perlu melakukan:
a. Sosialisasi Panduan Komunitas Belajar bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
b. Pendampingan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam mengimplementasikan komunitas belajar;
c. Fasilitasi pelaksanaan komunitas belajar; dan
d. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan komunitas belajar.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "SE Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 Tentang Optimalisai Komunitas Belajar"