Kategori Guru ASN yang Dapat Diredistribusi

permendikdasmen 1 2025

Guru ASN dalam Redistribusi

Kebijakan redistribusi guru ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan, khususnya sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki tenaga pengajar yang memadai. Guru ASN yang dapat diredistribusi mencakup dua kategori utama, yaitu Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kategori Guru ASN

  1. Guru PNS
    Guru PNS merupakan tenaga pendidik yang diangkat secara tetap oleh pemerintah. Sebagai subjek redistribusi, Guru PNS memiliki tanggung jawab utama dalam mendukung pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan formal. Penempatan ulang mereka mempertimbangkan kebutuhan nyata di sekolah masyarakat yang sering mengalami kekurangan tenaga pengajar.
  2. Guru PPPK
    Guru PPPK adalah tenaga pendidik profesional yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Meski berbeda status dengan PNS, Guru PPPK juga menjadi bagian penting dalam redistribusi, mengingat kompetensi mereka yang dapat menunjang mutu pendidikan di sekolah penerima redistribusi.

Baik Guru PNS maupun PPPK, redistribusi dilakukan berdasarkan data kebutuhan yang tersedia dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pendekatan berbasis data ini memastikan bahwa proses redistribusi berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Sebagai bagian dari komunitas pendidik profesional, Anda memiliki peran besar dalam mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia. Mari bersama-sama mendukung kebijakan redistribusi ini dengan semangat dedikasi dan komitmen tinggi. Kesediaan Anda untuk menjadi bagian dari solusi akan membantu menciptakan kesempatan belajar yang lebih adil bagi seluruh peserta didik di negeri ini.

Referensi

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (2005). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (2008). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "Kategori Guru ASN yang Dapat Diredistribusi"