Temen-temen Okeguru, Tahu Nggak? Beban Kerja Guru Kini Diatur Lebih Jelas dan Bermakna!
Ada 5 tugas pokok guru yang diamanatkan dalam, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa beban kerja guru selama 37 jam dan 30 menit per minggu mencakup lima tugas pokok. Yuk, kita bedah satu per satu!
1. Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
Perencanaan bukan sekadar bikin RPP atau modul, yaa temen-temen okeguru! Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa merencanakan pembelajaran meliputi:
- Pengkajian kurikulum pembelajaran atau pembimbingan, termasuk untuk program kebutuhan khusus.
- Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Rencana Pelaksanaan Pembimbingan sesuai standar proses.
Jadi, aktivitas kerja kita di awal tahun ajaran atau saat menyusun program semester itu bagian penting dari beban kerja yang sudah diamanatkan.
2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
Menurut Pasal 5, pelaksanaan pembelajaran adalah implementasi dari perencanaan yang sudah dibuat. Kegiatan ini mencakup:
- Intrakurikuler (jam pelajaran di kelas sesuai mata pelajaran).
- Kokurikuler (misalnya projek penguatan profil pelajar Pancasila).
- Ekstrakurikuler (seperti pramuka, seni, atau kegiatan OSIS).
Sementara itu, pembimbingan mencakup layanan bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.
3. Menilai Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan
Pasal 7 menjelaskan bahwa penilaian merupakan proses mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur capaian belajar atau perkembangan murid. Ini mencakup:
- Penilaian formatif dan sumatif.
- Refleksi hasil belajar dan pemberian umpan balik.
Jadi, kerja kita saat memeriksa tugas, ujian, dan menyusun rapor juga diatur dalam permendikdasmen 11/2025 sebagai tugas pokok!
4. Membimbing dan Melatih Murid
Meskipun tidak dijelaskan eksplisit di pasal 4–7, tugas ini terintegrasi dengan aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler. Guru membimbing murid dalam berbagai aspek seperti:
- Kegiatan pengembangan minat dan bakat.
- Pembinaan karakter dan kedisiplinan.
- Pendampingan dalam projek dan lomba.
Ini bukan hanya tambahan, tapi bagian esensial dari peran kita sebagai pendidik sejati!
5. Melaksanakan Tugas Tambahan yang Melekat
Masih di Pasal 3 huruf e, tugas tambahan yang melekat juga menjadi bagian dari beban kerja resmi. Misalnya:
- Menjadi wali kelas.
- Koordinator projek penguatan karakter.
- Pembina ekstrakurikuler.
- dan lainnya sesuai perundangan.
Selama tugas itu menunjang kegiatan pokok guru, maka akan diakui dan dihitung sebagai bagian dari 37 jam 30 menit beban kerja.
Jadi, kesimpulannya, temen-temen okeguru sekarang punya pegangan dalam pelaksanaan tugas, yaitu Permendidasmen 11/2025 terutama pada pasa 3 sampai dengan 7.
Yuk, pelajari lebih lanjut dan pastikan peran kita di sekolah sesuai dengan regulasi yang berlaku!
Semangat selalu, para guru hebat Indonesia!
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Lima Tugas Pokok Guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025"