Semua perlu tahu. Apa itu PPPK Paruh Waktu ?

Pernah bertanya-tanya siapa saja yang disebut PPPK Paruh Waktu dan kenapa istilah ini tiba-tiba muncul dalam kebijakan ASN? Temen-temen okeguru, ini penting dan perlu dipahami bersama.

Terbitnya KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 membawa penjelasan resmi tentang satu kategori pegawai yang mulai ramai diperbincangkan, PPPK Paruh Waktu. Di dalam Diktum PERTAMA beleid itu disebutkan:

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instasi pemerintah."

Kenapa aturan ini dibuat?

KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 hadir untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang ASN, khususnya yang terkait penataan pegawai non-ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 (yang mulai berlaku sebelum 2025) mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan, dan sejak UU itu berlaku instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat pegawai non-ASN selain menjadi Pegawai ASN.

Dalam konteks itu, PPPK Paruh Waktu muncul sebagai salah satu bentuk penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang diarahkan oleh kebijakan baru. Singkatnya, ini bukan sekadar istilah administratif, melainkan salah satu jawaban kebijakan terhadap kebutuhan sumber daya manusia pemerintahan yang harus diatur ulang.

Apa yang penting diketahui temen-temen okeguru?

Lima hal penting perlu temen-temen ketahui :

  1. PPPK Paruh Waktu adalah ASN. Meskipun bekerja paruh waktu, statusnya disebut sebagai pegawai aparatur sipil negara yang diangkat lewat perjanjian kerja.
  2. Upah berdasarkan anggaran instansi. Besaran atau mekanisme pembayaran menyesuaikan ketersediaan anggaran di instansi bersangkutan, ini penting untuk dipahami ketika membahas hak dan kompensasi.
  3. Merespons amanat UU ASN. Kehadiran ketentuan ini menjawab ketentuan UU (Pasal 66) yang menekankan penataan pegawai non-ASN paling lambat pada tenggat yang ditentukan UU sebelumnya.
  4. Bukan pengangkatan non-ASN baru diluar aturan. Sejak UU berlaku, instansi dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain lewat mekanisme yang diatur. PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari mekanisme legal itu.
  5. Perlu perhatian pada rincian teknis. Untuk memahami hak, kewajiban, durasi perjanjian, serta mekanisme penggajian dan tunjangan, temen-temen perlu melihat ketentuan lengkap dalam KepmenpanRB dan peraturan pelaksana terkait di masing-masing instansi.

Jadi, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja (status PPPK) dengan beban kerja paruh waktu dan diberi upah yang disesuaikan menurut ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN sesuai amanat UU ASN.

Temen-temen okeguru, semoga penjelasan singkat ini membantu memahami apa itu PPPK Paruh Waktu dan mengapa hal ini penting dalam tata kelola ASN saat ini.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

SCH OKEGURU

Posting Komentar untuk "Semua perlu tahu. Apa itu PPPK Paruh Waktu ?"