Surat Edaran Dirjen GTK No. 0559 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kinerja Ditujukan Untuk ?

Surat Edaran Dirjen GTK No. 0559 Tahun 2024

Di era digital, pendidikan tidak lagi terbatas pada dinding kelas. Inovasi terus bergulir, membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Terbaru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menerbitkan Surat Edaran bernomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yang tidak hanya signifikan tapi juga inovatif – membuka babak baru dalam pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.

Apa sih yang istimewa dari Surat Edaran ini? Yuk, kita kupas!

Surat Edaran ini memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar (PMM), sebuah inisiatif yang menjanjikan lompatan besar dalam meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah. Platform ini dirancang sebagai alat bantu untuk memantau dan meningkatkan kinerja serta kompetensi secara berkelanjutan.

Pemangku kepentingan menjadi sasaran surat edaran ini:

  1. Para Pemimpin Daerah (Gubernur/Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota/Penjabat).
  2. Kepala Dinas Pendidikan di seluruh tingkatan.
  3. Dan yang paling penting, para guru serta kepala sekolah – pejuang di garis depan pendidikan.

Berikut adalah inti penting dari Surat Edaran tersebut:

1. Platform Merdeka Mengajar: Katalisator Kualitas Edukasi.
Platform ini bukan sekadar aplikasi, melainkan sebuah revolusi dalam pengelolaan kinerja pendidikan. Ia dirancang untuk menjadi partner guru dan kepala sekolah dalam mendongkrak performa kerja.

2. Fitur Pengelolaan Kinerja: Kemudahan di Ujung Jari.
Aplikasi PMM hadir dengan fitur-fitur canggih yang menyederhanakan evaluasi dan pengelolaan kinerja, membawa efisiensi dan efektivitas ke dalam tugas sehari-hari para pendidik.

3. Manajemen Kinerja ASN: Langkah Menuju Transparansi.
Pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah kini lebih terbuka dan transparan, memperkuat akuntabilitas serta mendorong perbaikan berkesinambungan.

4. TPP ASN Tepat Waktu: Apresiasi yang Layak.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penyaluran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi guru dan kepala sekolah tepat waktu, memastikan bahwa kinerja yang baik mendapatkan pengakuan dan reward yang sesuai.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Daftar Pustaka:
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek. Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen GTK No. 0559 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kinerja Ditujukan Untuk ?"