Peraturan ini mengatur mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut:
a. Guru;
b. Dosen;
c. Tenaga Kesehatan;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; dan
g. Penata Layanan Operasional;
Juga mengatur dalam perjanjian kerja; hak dan kewajiban; pemberhentian; pengalihan PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "PERMENPANRB NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PPPK PW"