Penguna Yang Dapat Mengakses Pengelolaan Kinerja PMM

Pengguna yang memiliki akses ke halaman Pengelolaan Kinerja di PMM adalah para Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi syarat-syarat khusus. Khususnya, mereka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK di bawah Pemerintah Daerah, serta telah aktif menggunakan platform e-Kinerja.

Para Guru yang termasuk dalam kategori ini melibatkan berbagai Jenis PTK (Jenis GTK) yang berperan penting dalam dunia pendidikan, yaitu :

  1. GURU MAPEL GURU KELAS
  2. GURU BK
  3. GURU PENGGANTI
  4. GURU TIK
  5. GURU PENDAMPING
  6. GURU PENDAMPING KHUSUS
  7. GURU PEMBIMBING KHUSUS
  8. PLAY GROUP TEACHER
  9. KINDERGARTEN TEACHER
  10. KEPALA SEKOLAH

Penting untuk dicatat bahwa meskipun Guru dan Kepala Sekolah non-ASN yang di bawah naungan Pemerintah Daerah tidak wajib, mereka tetap dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas Pengelolaan Kinerja di platform 'Merdeka Mengajar.' Sebuah langkah progresif yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di berbagai tingkatan.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "Penguna Yang Dapat Mengakses Pengelolaan Kinerja PMM"