SURAT EDARA BERSAMA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAN, RISAT DAN TEKNOLOGI NOMOR 17 TAHUN 2023 dan NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA GURU
Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan digitalisasi administrasi, Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan untuk memandu pengelolaan kinerja guru ASN di instansi daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang efisien, efektif, dan integratif antara aplikasi "Merdeka Mengajar" dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan aplikasi e-kinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses pengelolaan kinerja meliputi perencanaan kinerja, pelaksanaan serta pemantauan, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Surat edaran tersebut menginstruksikan instansi daerah untuk menerapkan sistem ini melalui aplikasi penerapan yang mencakup tahapan-tahapan tersebut. Penggunaan aplikasi "Merdeka Mengajar" ini akan dimulai pada bulan Januari 2024.
Data yang dihasilkan dari penggunaan aplikasi ini akan menjadi bahan dasar dalam sistem e-kinerja yang dikelola oleh BKN. Instansi daerah bertanggung jawab untuk pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap guru ASN dalam menggunakan sistem ini, serta melakukan pembaruan data mereka di Dapodik dan sistem manajemen ASN BKN.
Tujuan akhir surat edaran ini adalah untuk mendukung pencapaian tujuan dan meningkatkan kinerja di unit pendidikan, memastikan terciptanya birokrasi yang efektif, dan memungkinkan manajemen kinerja guru ASN yang lebih terorganisir dan terintegrasi.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "SE Bersama Kepala BKN dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 dan 9 Tahun 2023 "