PERDIRJEN GTK NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Knierja Guru dan Kepala Sekolah.

Berikut ini adalah ulasan mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja untuk Guru dan Kepala Sekolah yang terangkum dalam beberapa BAB.

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam BAB ini, terminologi dasar diperkenalkan untuk memastikan pemahaman bersama terkait definisi kinerja, kriteria, dan standar yang akan digunakan. Tujuannya adalah untuk menetapkan fondasi yang konsisten bagi semua pihak yang terlibat dalam pendidikan.

BAB II: KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Kinerja guru dan kepala sekolah tidak hanya diukur dari hasil akademis peserta didik, tetapi juga dari kreativitas dan inovasi dalam mengajar serta kelancaran manajemen sekolah. BAB ini berfokus pada ekspektasi dan standar yang harus dipenuhi oleh para pendidik.

BAB III: PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan menjadi langkah awal dalam memastikan kinerja yang efektif. BAB ini menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang sistematis dan terukur, dilengkapi dengan penetapan target yang jelas untuk guru dan kepala sekolah.

BAB IV: PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN KINERJA
BAB ini menjelaskan tentang proses pelaksanaan tugas-tugas pendidikan, serta cara pemantauan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan setiap aktivitas pembelajaran dan manajemen sekolah berjalan sesuai rencana.

BAB V: PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja merupakan aspek krusial yang akan dijelaskan dalam BAB ini. Dijabarkan prosedur penilaian, instrument-instrumen yang digunakan, dan cara pengolahan hasil penilaian untuk menuju pengembangan mutu pendidikan yang berkelanjutan.

BAB VI: TINDAK LANJUT
Setelah penilaian kinerja, tindak lanjut menjadi kunci untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja berikutnya. BAB ini akan membahas tentang tindakan apa yang perlu dilakukan pasca-penilaian, baik bagi yang memerlukan pembenahan maupun penghargaan atas prestasi.

BAB VII: SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KINERJA
Dengan kemajuan teknologi, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah juga terintegrasi dalam sistem informasi. Pengelolaan data dan arus informasi penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja.

BAB VIII: PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Untuk memastikan bahwa standar kinerja dipenuhi dan pemenuhan terhadap regulasi berjalan lancar, BAB ini menjelaskan tentang proses pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan lembaga terkait.

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Di akhir, BAB ini akan menegaskan kembali pengakuan terhadap pengelolaan kinerja pendidik sebagai bagian penting dalam pencapaian kualitas dan kemajuan pendidikan serta menutup dengan ketentuan umum yang berlaku setelah peraturan ini diterbitkan.

Peraturan Direktur Jenderal ini menjadi petunjuk yang esensial dalam meningkatkan kinerja tenaga pendidik dan manajemen sekolah demi mencapai tujuan pendidikan nasional.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "PERDIRJEN GTK NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH"