Dalam setiap tugas dan tanggung jawabnya, guru dan kepala sekolah memiliki peran sentral dalam mencetak generasi unggul. Salah satu alat bantu yang diperkenalkan untuk mendukung peningkatan kualitas kinerja dan kompetensi adalah Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan fitur Pengelolaan Kinerja. Namun, pertanyaan mendasar muncul:
Apakah guru dan kepala sekolah harus mengerjakan Pengelolaan Kinerja di PMM?
Sebelumnya sudah saya singgung. Dalam tulisan "PMM Jangan Menjadi Beban Administrasi". PMM adalah alat bantu. Diperuntukkan bagi Guru dan Kepala Sekolah untuk meninggkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.
Sehingga fitur - fitur PMM seperti (1)Pelatihan Mandiri; (2)Refleksi Kompetensi; (3) Bukti Karya ; dan (4) Komunitas, ditegaskan dalam SE Dirjen GTK Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 bahwasnya:
- Tidak bersifat wajib;
- Tidak memiliki tenggat waktu; dan
- Bukan merupakan pekerjaan tambahan administrasi bagi Guru dan Kepala Sekolah.
Kemdikbudristek berharap, guru dan kepala sekolah bisa mengambil nilai tambah dari PMM saat melaksanakan tugas keseharian.
Fitur Pengelolaan Kinerja dalam PMM
Perhatian khusus perlu diberikan pada satu fitur terbaru yang disematkan dalam PMM, yaitu Fitur Pengelolaan Kinerja. Fitur ini dirancang untuk mengukur kinerja guru dan kepala sekolah secara lebih terfokus. Fitur ini khusus bagi pemulik akun belajar.id dengan status dapodik sebagai GTK. Pertanyaannya :
Apakah seluruh guru dan kepala sekolah diwajibkan menggunakan fitur ini?
Yuk kita bedah lagi isi SE Dirjen GTK Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 !
Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut. Tepatnya pada poin nomor 2. Menjelaskan bahwa :
- Harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.
Kesimpulannya, guru dan kepala sekolah ASN diharapkan menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja dalam PMM sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kinerja mereka. Sebuah langkah yang memastikan adanya pemahaman mendalam terhadap tugas dan tanggung jawab, sambil memastikan bahwa penggunaan PMM tidak menjadi tambahan beban administratif.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Daftar Pustaka:
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek. Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024.
Posting Komentar untuk "Menggunakan Pengelolaan Kinerja PMM : Harus atau Tidak"