Pada tanggal 2 Februari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis Surat Edaran Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yang menguraikan pedoman pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Surat edaran tersebut menegaskan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah terkait implementasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan pengelolaan kinerja ASN.
PMM Sebagai Alat Bantu Peningkatan Kualitas Kinerja dan Kompetensi
Pertama, PMM diakui sebagai alat bantu bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas di PMM tidak bersifat wajib, memberikan fleksibilitas kepada pengguna tanpa menambah beban administrasi. Kemdikbudristek berharap agar guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Fitur Pengelolaan Kinerja PMM untuk ASN Guru dan Kepala Sekolah
PMM juga menawarkan fitur Pengelolaan Kinerja yang diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, fitur ini tidak diharuskan bagi mereka yang bukan ASN.
Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah
Surat edaran menyampaikan bahwa hingga 1 Februari 2024, 93% ASN guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam PMM. Bagi yang belum, batas waktu pengisian SKP masih dibuka hingga 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi melalui Pusat Bantuan dalam PMM.
Penting juga untuk dicatat bahwa PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), menghilangkan kebutuhan untuk melakukan pengelolaan kinerja di kedua aplikasi tersebut secara terpisah.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Penyesuaian Pembayaran TPP
Pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah jika mereka menggunakan aplikasi tersendiri di luar PMM dan e-Kinerja BKN. Selain itu, untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pemerintah daerah diinstruksikan untuk menggunakan hasil penilaian kinerja yang sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
Siklus Pengelolaan Kinerja dan Pelaporan
Surat edaran merinci bahwa penilaian kinerja dilakukan setiap semester dan menegaskan bahwa miskonsepsi terkait pencapaian SKP pada bulan Januari 2024 perlu diluruskan. Pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024, dan hal ini berlaku juga untuk periode-periode selanjutnya.
Dengan demikian, surat edaran ini memberikan panduan yang jelas dan detail terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, memastikan implementasi yang efektif dari PMM dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung kinerja ASN guru dan kepala sekolah.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "SE DIRJEN GTK NO 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah"