"Apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK yang dapat diredistribusi?"
Jawab :
Disebutkan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pasal 4 ayat 2, Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Jelas disebutkan. Bagi Guru PPPK yang diredistribusi harus menunjukkan dokumen Ijazah S1, SK Jabatan PPPK, PAK 1 tahun terakhir, dan surat bebas narkoba.
Kemudian akan dilihat data riwayat rekapaman hukdis pada data base BKD.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK yang dapat diredistribusi?"