"Saya ingin menayakan, berapa lama jangka waktu bertugas redistribusi di Satuan Pendidikan ?"
Jawab :
Baik, akan saya jelaskan
Jangka waktu redistribusi dilaksanakan selama 4 (empat) tahun.
Kemudian jika masih dibutuhkan, maka bisa diperpanjang 1 (satu) kali.
Tapi, jika kebutuhan guru di satuan pendidikan redistribusi sudah terpenuhi, maka harus kembali ke tempat tugas induk satuan pendidikan asal. Hal ini dijelaskan pada Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 pasal 9.
Pasal 9
(1) Jangka waktu Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah terpenuhi.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Saya ingin menayakan, berapa lama jangka waktu bertugas redistribusi di Satuan Pendidikan ?"