"Apakah sekolah tujuan redistribusi bisa bebas dipilih oleh ASN ?"
Jawab :
Tentu, tidak.
Satuan pendidikan harus memenuhi kriteria. Salah satunya harus mempertimbangkan kebutuhan Guru yang datanya diperoleh dari data pokok pendidikan Kementrian.
Ini disebutkan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pasal 3.
pasal 3
Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Apakah sekolah tujuan redistribusi bisa bebas dipilih oleh ASN ?"