Sekolah Masyarakat yang Layak Menerima Guru ASN

permendikdasmen 1 2025

Pentingnya Penempatan Guru ASN di Sekolah Masyarakat

Salah satu langkah strategis untuk memastikan pemerataan pendidikan berkualitas di Indonesia adalah dengan redistribusi Guru ASN ke sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Namun, tidak semua sekolah masyarakat dapat menerima Guru ASN. Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan kriteria jelas agar proses redistribusi ini tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Kriteria Sekolah yang Layak Menerima Guru ASN

Sekolah masyarakat yang ingin menerima Guru ASN harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Memiliki izin operasional yang sah dari pemerintah daerah.
  2. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal selama 3 (tiga) tahun.
  3. Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh Kementerian Pendidikan.
  4. Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi adalah Bahasa Indonesia.
  5. Memiliki anggaran penerimaan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan.
  6. Tidak menolak dana bantuan operasional sekolah (BOS).
  7. Memiliki rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya Sekolah Masyarakat dalam Pemenuhan Guru

Selain memenuhi kriteria di atas, sekolah masyarakat yang menerima redistribusi Guru ASN juga harus melakukan upaya aktif dalam memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan mereka. Upaya ini melibatkan pengelolaan yang baik terhadap sumber daya yang ada, termasuk perencanaan kebutuhan tenaga pendidik yang lebih efektif.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi atas kekurangan guru di daerah tertentu, tetapi juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masyarakat. Guru ASN yang ditempatkan di sekolah-sekolah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik.

Sebagai bagian dari komunitas pendidik, mari kita bersama-sama mendukung kebijakan redistribusi ini dengan semangat kolaborasi. Sekolah masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan dapat menyambut kehadiran Guru ASN dengan memaksimalkan peran mereka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Pemerataan pendidikan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap langkah kecil akan membawa perubahan besar bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Referensi

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (2005). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (2008). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "Sekolah Masyarakat yang Layak Menerima Guru ASN"