"Siapa saja yang termasuk dalam kategori guru ASN yang dapat diredistribusi?"
Jawab :
Guru ASN terdiri dari dua kategori, yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya dapat diredistribusi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Jelas disebutkan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pasal 2
Pasal 2
(1) Guru ASN terdiri atas:
a. Guru PNS; dan
b. Guru PPPK.
(2) Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diredistribusi pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Siapa saja yang termasuk dalam kategori guru ASN yang dapat diredistribusi?"