Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah Pasca Permendikdasmen 11 Tahun 2025

Apa yang Berubah bagi Pengawas Sekolah?

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, kebijakan mengenai beban kerja guru dan kepala sekolah diperbarui secara signifikan. Namun, bagaimana dengan pengawas sekolah?

Jawabannya terdapat dalam Pasal 23 Permendikdasmen 11/2025 yang menyatakan:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawas sekolah tetap melaksanakan pemenuhan beban kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024, sampai dengan disesuaikan statusnya menjadi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, pengawas sekolah masih merujuk pada regulasi sebelumnya sampai ada ketentuan baru atau perubahan status fungsional. Permendikdasmen 11/2025 tidak mencabut aturan yang berlaku bagi pengawas, namun memberi ruang transisi hingga ada pengaturan lanjutan.

Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Berdasarkan Permendikbud 15/2018 dan Permendikbudristek 25/2024

Sebelum diberlakukannya Permendikdasmen 11/2025, beban kerja pengawas sekolah diatur melalui:

  • Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  • Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendikbud 15/2018

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, beban kerja pengawas sekolah mencakup:

1. Supervisi Akademik dan Manajerial

Pengawas melakukan pembinaan kepada guru dan kepala sekolah melalui:

  • Penilaian kinerja kepala sekolah
  • Supervisi pembelajaran
  • Monitoring program kerja dan kegiatan sekolah

2. Evaluasi dan Tindak Lanjut

Meliputi penyusunan laporan pengawasan, rekomendasi perbaikan, dan pendampingan implementasi di satuan pendidikan binaan.

3. Pengembangan Profesi

Pengawas diharapkan terus mengembangkan kompetensinya melalui:

  • Diklat, seminar, pelatihan
  • Karya tulis ilmiah atau publikasi hasil pengawasan
  • Kontribusi terhadap kebijakan atau peningkatan mutu pembelajaran

4. Beban Kerja Formal

Total waktu kerja pengawas adalah 37,5 jam per minggu, dengan ketentuan:

  • Minimal 50% untuk supervisi langsung ke sekolah
  • Sisanya untuk perencanaan, pengolahan data, dan pengembangan profesi

Jumlah satuan pendidikan binaan biasanya antara 10–15 sekolah per pengawas.

Implikasi dari Pasal 23 Permendikdasmen 11/2025

Dengan berlakunya Permendikdasmen ini, maka:

  1. Pengawas tetap bekerja sesuai dengan Permendikbud 15/2018 jo 25/2024
  2. Penyesuaian akan dilakukan bila status pengawas berubah menjadi guru, sesuai kebijakan SDM pendidikan nasional
  3. Kebutuhan untuk dokumentasi dan pelaporan kegiatan semakin penting, karena akan menjadi dasar evaluasi kebijakan ke depan

Kesimpulan

Jadi, pengawas sekolah masih menggunakan regulasi lama (Permendikbud 15/2018 jo Permendikbudristek 25/2024) untuk memenuhi beban kerjanya, hingga statusnya disesuaikan atau terbit aturan baru yang relevan.

Peran pengawas tetap vital dalam menjaga kualitas pendidikan, melalui fungsi supervisi, evaluasi, dan pembinaan. Walaupun belum tercakup dalam Permendikdasmen 11/2025, kontribusi pengawas tetap diakui dan diperlukan dalam sistem pendidikan nasional.

Catatan: Perlu ditunggu regulasi berikutnya yang akan secara khusus mengatur status dan beban kerja pengawas secara lebih rinci dan terintegrasi.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

SCH OKEGURU

1 komentar untuk "Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah Pasca Permendikdasmen 11 Tahun 2025"