Apa saja kebijakan Kementerian Pendidikan terhadap tugas guru ?

kebijakan Kementerian Pendidikan terhadap tugas guru

Pernah nggak, temen-temen okeguru, tiba-tiba terpikir tentang arah pendidikan Indonesia saat ini ...?

Pagi itu, saya sedang duduk sambil ngopi di depan rumah. Angin sepoi-sepoi lewat, aroma kopi hitam naik bersama ingatan masa lalu. Di kejauhan, sekelompok anak SMP lewat dengan baju pramuka. Sepertinya mereka sedang ada kegiatan di hari Sabtu. Mereka berbaris rapi, tetapi masing-masing menggenggam HP sambil sesekali menatap layar dengan serius.

Entah apa yang mereka lihat. Mungkin arah jalan, mungkin petunjuk kegiatan, atau mungkin sesuatu yang mereka catat dalam alat canggih yang sekarang akrab disebut dengan smartphone.

Melihat mereka, saya jadi tersenyum kecil. Beda sekali dengan zaman saya dulu. Informasi tidak sedekat jari. Tidak semudah kini ketika semua hal bisa dicari hanya dengan ketikan singkat.

Arus informasi yang deras dan kemudahan akses seperti inilah yang, suka tidak suka, telah menggeser paradigma pendidikan. Cara berpikir murid berubah. Cara mereka belajar berubah. Cara mereka memahami dunia pun berubah.

Karena itu, pemerintah pusat memberi perhatian khusus pada tiga hal penting dalam pembelajaran di sekolah:
1) peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran,
2) pendidikan karakter, dan
3) pengembangan bakat minat murid.


Pertanyaannya...

"Apakah semua guru sudah benar-benar memahami arah kebijakan kementerian pendidikan ini?" "Apakah tugas guru hari ini masih dipahami dengan cara yang sama seperti beberapa tahun lalu?"

Jangan-jangan... tanpa sadar, diantara kita masih ada yang bertahan di zona paradigma lama. Masih merasa bahwa tugas utama guru hanya mentransfer ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya. Seakan-akan murid tidak bisa mendapatkannya dari tempat lain.

Padahal, di era ketika informasi sudah begitu mudah didapat, tugas guru justru semakin strategis dan semakin luas. Membimbing, menuntun, mengarahkan, dan memantik potensi terbaik murid.

Kalau temen-temen okeguru ingin melihat dengan jelas apa saja amanat terbaru mengenai tugas guru, semuanya sudah tertulis lengkap dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Di dalamnya dijelaskan bahwa kebijakan tentang tugas guru kini sepenuhnya diselaraskan dengan kebijakan kementerian pendidikan, yautu: meningkatkan mutu pembelajaran, memperkuat pendidikan karakter, serta mengembangkan bakat dan minat murid.

Nah, tiga hal inilah yang perlu jadi pegangan, arah langkah, dan kompas kerja temen-temen okeguru hari ini. Tugas guru bukan sekadar mengajar, tetapi membentuk manusia seutuhnya.

Sambil merenungkan itu, tiba-tiba terdengar suara dari dalam rumah.
“Yah, mau goreng pisang?”

Saya tersenyum, tersadar dari lamunan.
“Oya, Bun… boleh. Tiga aja deh.”

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

SCH OKEGURU

Posting Komentar untuk "Apa saja kebijakan Kementerian Pendidikan terhadap tugas guru ?"