Kepangkatan Golongan Jabatan Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah sistem yang mengatur tingkatan dan kualifikasi para pegawai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 14 tahun 2023, terdapat 12 kepangkatan jabatan fungsional PPPK yang harus dipahami.
Pertama, jabatan pemula, kemudian, terampil, merupakan tahap berikutnya bagi yang telah membuktikan keterampilan dan kemampuannya. Selanjutnya, mahir, menandakan tingkat keahlian yang lebih tinggi dalam bidang tertentu.
Jabatan penyelia menunjukkan bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk mengawasi dan mengendalikan suatu tim. Diikuti dengan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya yang menegaskan tingkat keahlian yang semakin terampil dan teruji.
Ahli utama merupakan posisi puncak seorang spesialis yang diakui keahliannya dalam bidang tertentu. Dilanjutkan dengan asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Selengkapnya dapat dilihat tabel berikut :
Melalui sistem kepangkatan ini, diharapkan setiap jabatan fungsional PPPK dapat diisi oleh individu yang memiliki kualifikasi sesuai dengan tingkatan yang ditetapkan. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik yang dihasilkan juga diharapkan meningkat seiring dengan profesionalisme para pegawai PPPK.
Daftar Pustaka:
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "12 Pangkat Golongan JF Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"