KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 234/O/2024 TENTANG PEDOMAN FORMASI JF GURU, JF PENGAWAS SEKOLAH, JF PAMONG BELAJAR, DAN JF PENILIK

Kepmendikbudristek nomor 234/O/2024

Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 merupakan langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebagai respon terhadap kebutuhan mendesak akan pemenuhan formasi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023, Kemdikbudristek menyusun pedoman formasi jabatan fungsional tersebut sebagai instansi pembina.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini bertujuan memberikan panduan yang komprehensif bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pejabat pembina kepegawaian guna pengangkatan dan distribusi guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Dengan merujuk pada PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, pedoman formasi ini disusun dengan mempertimbangkan empat aspek utama: hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, dan tugas per tugas jabatan, yang kemudian disesuaikan dengan karakteristik kerja setiap jabatan fungsional.

Pedoman formasi ini digunakan untuk:

  1. menghitung dan menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik setiap jenjang jabatan;
  2. menghitung proyeksi jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik pada tingkat daerah dan tingkat nasional secara agregat nasional; dan/atau
  3. melakukan penataan dan pemerataan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 234/O/2024 TENTANG PEDOMAN FORMASI JF GURU, JF PENGAWAS SEKOLAH, JF PAMONG BELAJAR, DAN JF PENILIK"