Wali kelas adalah tugas tambahan yang diberikan kepada guru. Ekuivalen beban kerja per minggu sudah sangat jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Setiap guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wali kelas akan mendapatkan ekuivalen Beban Kerja Per Minggu sebesar 2 JP (Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018).
Seorang guru hanya diperbolehkan mendapat tugas tambahan wali kelas untuk satu kelas. Dengan masa bertugas selama satu tahun pelajaran. Pelaksanaan tugas tambahan sebagai wali kelas hanya bisa diberikan kepada guru yang bertugas di Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal).
Dalam pelaksanaan tugasnya seorang wali kelas memiliki 9 tugas pokok. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa wali kelas memiliki tugas sebagai berikut:
- mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
- berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
- menyelenggarakan administrasi kelas;
- menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
- membuat catatan khusus tentang peserta didik;
- mencatat mutasi peserta didik;
- mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;dan
- menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
Kesembilan tugas pokok tersebut direalisasikan dalam bentuk aktifitas yang terencana dalam program kerja wali kelas.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "9 Tugas Pokok Wali Kelas"