PERMENDAGRI NO 10 TAHUN 2024 TENTANG PAKAIAN DINAS ASN

PAKAIAN DINAS ASN 2024

Halo sahabat okeguru.

PERMENDAGRI NO 10 TAHUN 2024 mengatur tentang pakaian dinas bagi ASN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
  2. Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
  3. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.
  4. Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.
  5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Penggunaan Pakaian Dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NO 10 TAHUN 2024 TENTANG PAKAIAN DINAS ASN"