KOMPETENSI GURU

kompetensi guru

Sobat okeguru. Menjadi seorang guru adalah salah satu panggilan hidup yang mulia dan penuh tantangan. Setiap hari, kita dihadapkan pada tugas untuk membimbing, menginspirasi, dan mendidik generasi penerus bangsa.

Namun, sebelum kita melangkah lebih jauh, mari kita pahami apa itu guru dalam konteks pendidikan dan apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Perdirjen GTK Kemdikbudristek) Nomor 2626/B/HK.04.01/2023.

Definisi Guru

Guru bukan sekadar profesi; lebih dari itu, guru adalah sosok yang memikul tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan mengembangkan potensi peserta didik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru didefinisikan sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai hasil belajar peserta didik.

Seorang guru juga berperan dalam mengembangkan kepribadian dan membentuk karakter moral peserta didik.

Kompetensi Guru

Kompetensi guru adalah sekumpulan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki dan dikuasai oleh seorang guru untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Berdasarkan Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023, kompetensi guru meliputi empat aspek utama:

1. Kompetensi Pedagogik

Ini adalah kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik secara menyeluruh, merancang dan melaksanakan pembelajaran yang efektif, serta mengevaluasi proses dan hasil belajar. Kompetensi pedagogik juga mencakup kemampuan untuk mengelola kelas dan menggunakan berbagai strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.

2. Kompetensi Kepribadian

Seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa. Kepribadian guru menjadi teladan bagi peserta didik, sehingga guru harus mampu menunjukkan integritas dan etika profesional yang tinggi dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

3. Kompetensi Sosial

Guru tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan tugasnya, guru harus mampu berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, orang tua, dan masyarakat. Kompetensi sosial ini juga mencakup kemampuan untuk bekerja sama dalam tim, serta memiliki kesadaran akan budaya dan nilai-nilai sosial yang berlaku di lingkungan tempatnya mengajar.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi ini mengacu pada penguasaan materi pelajaran yang akan diajarkan, serta kemampuan untuk terus mengembangkan diri secara profesional. Guru dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan dan keterampilannya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.

o0o

Sebagai seorang guru, memiliki dan mengembangkan kompetensi ini adalah sebuah keharusan. Kompetensi yang kuat akan menjadikan kita lebih percaya diri dalam menjalankan tugas sehari-hari, lebih efektif dalam mendidik, dan lebih mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan peserta didik.

Refleksi pribadi saya, kompetensi-kompetensi ini bukanlah sesuatu yang statis. Kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan zaman, teknologi, dan kebutuhan peserta didik. Dengan memahami dan menginternalisasi kompetensi ini, kita tidak hanya menjadi guru yang lebih baik, tetapi juga berkontribusi dalam membangun sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Semoga tulisan ini memberikan wawasan dan inspirasi bagi kita semua untuk terus mengembangkan diri sebagai pendidik yang profesional. Mari bersama-sama kita ciptakan pendidikan yang lebih baik untuk generasi masa depan!

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Daftar Pustaka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru>. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Rpublik Indonesia. (2005).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Posting Komentar untuk "KOMPETENSI GURU"