Penilaian kinerja guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi elemen penting dalam proses redistribusi guru yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang terlibat dalam redistribusi mampu memberikan kontribusi maksimal di tempat penugasan baru. Kita akan mengupas ketentuan Pasal 10 terkait penilaian kinerja guru ASN.
Ketentuan Penilaian Kinerja
Menurut Pasal 10, penilaian kinerja guru ASN yang ditempatkan di sekolah masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangan. Proses penilaian ini melibatkan rekomendasi dari pimpinan penyelenggara sekolah masyarakat tempat guru bertugas.
Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, indikator dan mekanisme penilaian harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan untuk menjaga objektivitas dan transparansi.
Indikator Penilaian
Dalam pelaksanaannya, beberapa indikator utama yang digunakan untuk menilai kinerja guru ASN meliputi:
- Efektivitas dalam proses pembelajaran, termasuk kemampuan mengajar dan membimbing peserta didik.
- Keterlibatan dalam pengembangan kompetensi, baik secara individu maupun kolektif.
- Kemampuan dalam beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, termasuk kerja sama dengan kolega dan komunitas sekolah.
- Kepatuhan terhadap aturan dan kode etik profesi guru.
Tujuan Penilaian
Penilaian kinerja guru ASN bertujuan untuk:
- Mengukur tingkat keberhasilan guru dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah masyarakat.
- Memberikan umpan balik yang konstruktif untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
- Mendukung proses redistribusi yang berkelanjutan dan efektif.
Dukungan dalam Proses Penilaian
Agar proses penilaian kinerja berjalan dengan baik, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, seperti:
- Pimpinan sekolah masyarakat yang memberikan rekomendasi penilaian berdasarkan pengamatan langsung.
- Dinas Pendidikan Daerah yang memastikan bahwa proses penilaian sesuai dengan pedoman yang berlaku.
- Pemerintah daerah yang mengawasi pelaksanaan redistribusi secara keseluruhan.
Jadi penilaian kinerja guru ASN dalam redistribusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, untuk memastikan keberhasilan redistribusi tenaga pendidik. Dengan proses penilaian yang objektif dan transparan, diharapkan para guru ASN dapat memberikan kontribusi terbaik mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masyarakat.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Penilaian Kinerja Guru ASN sebagai Bagian dari Redistribusi"