Ada 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Temen-temen Okeguru Wajib Tahu!
Temen-temen okeguru, ini penting banget untuk dipahami, baik oleh PPPK Paruh Waktu itu sendiri maupun para pimpinan di satuan kerja yang memiliki pegawai dengan status ini.
Kenapa?
Karena ada 12 hal yang bisa mengakibatkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan. Semua ini sudah diatur dengan jelas dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 diktum KEDUA PULUH EMPAT.
Jadi, agar tidak salah langkah, yuk kita pahami satu per satu apa saja hal yang bisa menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari jabatannya.
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak berkinerja;
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- Dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
- Dipidana dengan hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itulah 12 kondisi yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan.
Semuanya jelas diatur agar status dan tanggung jawab ASN tetap terjaga dalam koridor profesionalisme dan integritas.
Jadi, temen-temen okeguru, pastikan selalu bekerja dengan semangat, jaga netralitas, dan patuhi aturan yang berlaku agar aman dan tetap berkontribusi secara optimal!
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Apa yang Menyebabkan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan?"