Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Wajib Dipahami!
Temen-temen okeguru, menjadi bagian dari ASN dengan status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar soal perjanjian kerja dan tanggung jawab profesi. Ada nilai dan komitmen yang melekat kuat pada setiap ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Nah, menariknya, di dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 sudah dijabarkan secara jelas empat kewajiban utama yang harus dijalankan.
Yuk, kita bahas satu per satu!
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah. Ini adalah pondasi moral dan ideologis yang tidak bisa ditawar.
- Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap langkah dalam menjalankan tugas harus selalu berpijak pada hukum dan kebijakan resmi pemerintah.
- Melaksanakan nilai dasar ASN serta memegang teguh kode etik dan kode perilaku ASN. Profesionalisme dan integritas menjadi cermin utama dalam bekerja.
- Menjaga netralitas. Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu harus bebas dari pengaruh politik praktis dan tetap fokus pada pelayanan publik.
Itulah empat kewajiban penting yang melekat pada setiap PPPK Paruh Waktu. Bukan sekadar daftar formalitas, tetapi menjadi panduan etika dan arah dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.
Temen-temen okeguru, yuk jadikan empat kewajiban ini sebagai pedoman kerja dan semangat pengabdian setiap hari!
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Ternyata ! Ini Kewajiban PPPK Paruh Waktu"