Surat Edaran yang diterbitkan Mendikdasmen ini menjawab keresahan daerah terhadap pemberian atas penghasilannya. Disebutkan 4 (empat) point penting yang disampaikan.
1. Kriteria
Kriteria Guru Non ASN yang dimaksud adalah yang terdata di Data Pendidian sampai dengan 31 Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2. Sumber Data
Data guru Non ASN tersebut terdapat dalam aplikasi Ruang SDM. Aplikasi ini dapat diakses oleh Dinas Pendidikan.
3. Batas Waktu Penugasan
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa Guru Non ASN hanya bisa melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026.
4. Ketentuan Penghasilan
Ada 3 (tiga) kelompok Guru Non ASN yang dapat diberikan pembayaran penghasilan, yaitu :
- Guru Non ASN bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja hingga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Guru Non ASN bersertifikat pendidik dan tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru Non ASN belum bersertifikat pendidik dan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
5.Pemberian Penghasilan
Selain dari yang disebutkan di nomor 4, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah.
Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini !
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi


Posting Komentar untuk "SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026"