Baru-baru ini, telah diterbitkan Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 yang secara khusus mengatur tentang Model Kompetensi Guru. Dokumen ini menjadi titik fokus utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Dalam tulisan ini, kita akan membedah lebih lanjut mengenai Model Kompetensi Guru yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Definisi Model Kompetensi Guru Menurut Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023
Menurut peraturan ini, Model Kompetensi Guru didefinisikan sebagai deskripsi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.
Dengan kata lain, Model Kompetensi Guru menjadi panduan utama dalam menilai kualifikasi seorang guru.
Definisi Kompetensi Teknis Menurut Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023
Kompetensi Teknis, yang menjadi unsur utama dalam Model Kompetensi Guru, dijelaskan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, khususnya yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan seorang guru.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang guru tidak hanya diukur dari aspek pengetahuan, tetapi juga dari keterampilan dan perilaku yang spesifik dalam bidangnya.
Kesimpulan:
Dengan demikian, Model Kompetensi Guru tidak hanya terbatas pada satu dimensi, melainkan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis seorang guru. Evaluasi terhadap seorang guru akan melibatkan aspek-aspek tersebut, memastikan bahwa setiap guru memiliki kualifikasi yang sesuai dengan bidang teknis jabatannya.
Semoga, dengan implementasi Model Kompetensi Guru ini, dapat menciptakan guru-guru yang lebih berkualitas dan profesional.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Mengenal Model Kompetensi Guru untuk Kemajuan Pendidikan"