Dalam menanggapi dinamika pendidikan, guru dituntut untuk menguasai empat kompetensi utama sesuai Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023, dengan salah satunya adalah kompetensi profesional. Tak hanya sebatas definisi, artikel ini akan mengupas lebih lanjut mengenai tingkatan penguasaan kompetensi profesional guru yang diatur dalam peraturan tersebut.
Definisi Kompetesi Profesional Guru
Kompetensi profesional, sebagaimana dijelaskan dalam peraturan, mengacu pada kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan luas. Namun, lebih jauh lagi, hal ini berkaitan dengan kemampuan menetapkan tujuan pembelajaran dan mengorganisasikan konten pengetahuan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Tingkatan Penguasaan Kompetensi Profesional
Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 membagi tingkatan penguasaan kompetensi profesional guru menjadi lima level yang mencerminkan derajat pemahaman dan penerapan:
Level 1: Paham
Memahami pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya desain pembelajaran.
Guru memahami pengetahuan konten pembelajaran, karakteristik peserta didik, dan komponen kurikulum, tetapi belum sepenuhnya mampu mengaplikasikannya dalam desain pembelajaran.
Level 2: Dasar
Menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.
Guru menggunakan pengetahuan konten pembelajaran, karakteristik peserta didik, dan komponen kurikulum dalam merancang desain pembelajaran dengan baik.
Level 3: Menengah
Mengevaluasi penggunaan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran serta merancang perbaikannya.
Guru tidak hanya merancang desain pembelajaran, tetapi juga mampu mengevaluasinya dan merancang perbaikan berdasarkan pengetahuan konten dan karakteristik peserta didik.
Level 4: Mumpuni
Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.
Guru mampu berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam merancang desain pembelajaran, saling memberikan masukan, dan meningkatkan kualitas pengajaran bersama-sama.
Level 5: Ahli
Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.
Guru tidak hanya mampu merancang desain pembelajaran dengan baik, tetapi juga memiliki keterampilan untuk membimbing rekan sejawat dalam menerapkan pengetahuan konten, karakteristik peserta didik, dan kurikulum.
Tabel Deskripsi Level Kompetensi Profesional Guru
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Daftar pustaka:
Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023
Posting Komentar untuk "Level Kompetensi Profesional Guru"