Dalam menjalankan perannya, seorang guru tidak hanya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, sosial, dan profesional, tetapi juga kompetensi kepribadian yang khas. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023, kompetensi ini didefinisikan sebagai kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, sekaligus menjadi teladan bagi peserta didik. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai esensi dari kompetensi kepribadian seorang guru.
Dalam Perdirjen GTK 2626/B/HK.04.01/2023, kompetensi kepribadian diartikan sebagai kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Ini bukan sekadar norma, tetapi merupakan kunci utama dalam membentuk karakter anak didik.
Kemampuan kepribadian yang dimaksud terwujud melalui refleksi diri dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai dengan kode etik profesi. Dengan kata lain, seorang guru diharapkan untuk memiliki kesadaran moral, emosional, dan spiritual yang matang, mampu berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai etika yang ada.
Indikator Kompetensi Kepribadian:
1. Kematangan Moral, Emosi, dan Spiritual
Guru diharapkan memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual yang memungkinkan mereka berperilaku sesuai dengan kode etik guru. Contohnya, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan empati.
2. Pengembangan Diri Melalui Refleksi
Kompetensi kepribadian juga tercermin dalam kebiasaan refleksi diri. Seorang guru yang berkembang akan selalu mengevaluasi dirinya sendiri, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang.
3. Orientasi Berpusat pada Peserta Didik
Guru yang memiliki kompetensi kepribadian tinggi juga menunjukkan orientasi berpusat pada peserta didik. Mereka tidak hanya memahami kebutuhan individu siswa, tetapi juga berusaha menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan holistik mereka.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Daftar pustaka:
Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023
Posting Komentar untuk "Memahami Kompetensi Kepribadian Guru"