PERMEDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULKUM

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan sebuah bangsa. Setiap perubahan kebijakan di bidang pendidikan selalu menjadi sorotan publik, terutama ketika berdampak langsung pada kurikulum yang diterapkan di setiap jenjang pendidikan. Pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan tersebut secara menyeluruh mencakup aspek-aspek penting dalam pengembangan kurikulum yang dikenal dengan sebutan Kurikulum Merdeka. Dengan lima bab dan dua lampiran, sebagai berikut :

BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Cakupan Kurikulum Merdeka
BAB III: Implementasi Kurikulum Merdeka
BAB IV: Ketentuan Peralihan
BAB V: Ketentuan Penutup
Lampiran I
Lampiran II Struktur kurikulum
Lampiran III Pengembangan ekstrakurikuler

Pemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, merupakan langkah maju dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan ruang lebih besar bagi inovasi dan adaptasi, diharapkan setiap peserta didik dapat mengembangkan potensi mereka secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "PERMEDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULKUM"