TUGAS GURU

Siapalah Guru Itu

Haloo sobat okeguru.
Membahas tentang guru, kita sering kali terlintas dalam benak berpikiran tentang sebuah tugas yang jauh lebih dari sekadar mengajar. Guru memiliki peran sebagai orang tua kedua dan mentor bagi anak-anak di sekolah. Namun, bagaimana sih sebenarnya peran dan definisi seorang guru menurut undang-undang? Yuk kita bedah bersama. Dimulai dari dasar hukum yang mengatur profesi guru di Indonesia.

Definisi Guru

Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional yang bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa di pendidikan usia dini, dasar, dan menengah. Menurut definisi ini, seorang guru melibatkan banyak aspek lain dalam pengembangan siswa selain hanya "mengajar".

Tugas Guru

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah memberikan rincian lebih lanjut tentang tugas dan beban kerja guru. Peraturan ini membagi pekerjaan guru menjadi 5. Biasa disingakat dengan 5M, yaitu:

  1. Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
    Guru bertanggung jawab untuk membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau rencana pelaksanaan pembimbingan (RPB) yang mencakup tujuan pembelajaran, kegiatan, dan penilaian hasil belajar. Dalam kurikulum merdeka, lebih dikenal dengan Modul Ajar (disingkat : MA).
  2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
    Tugas ini mencakup mengelola aktivitas kelas, memberikan bimbingan kepada siswa, dan memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan dengan efektif dan efisien.
  3. Menilai dan Mengevaluasi Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan
    Guru harus memiliki kemampuan untuk menilai dan mengevaluasi kemajuan siswa melalui evaluasi harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, serta evaluasi lainnya.
  4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
    Guru juga bertanggung jawab untuk membimbing dan melatih peserta didik dalam mengembangkan potensi mereka sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan mereka.
  5. Melaksanakan Tugas Tambahan yang Relevan
    Tugas tambahan ini bisa berupa menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

Dari berbagai regulasi di atas, bisa kita lihat bahwa tugas guru jauh lebih kompleks daripada sekadar mengajar di depan kelas. Guru harus mampu menjadi fasilitator, mentor, dan model yang baik bagi peserta didik.

Sehingga, dengan memahami lebih dalam tentang fungsi dan definisi guru. Ini akan jadi hal penting bagi para guru dan masyarakat luas. Dengan cara ini, kita dapat bekerja sama untuk meningkatkan lingkungan pendidikan dan mendukung perkembangan generasi berikutnya.

Semoga Bermanfaat. Salam Inovasi Salam Implementasi

Daftar Pustaka :

Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Posting Komentar untuk "TUGAS GURU"