Gambaran Umum Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Apa yang Berubah dalam Pemenuhan Beban Kerja Guru?

permen 11 tahun 2025

Apakah beban kerja guru hanya dihitung dari jumlah jam mengajar di kelas?

Di tengah transformasi besar dalam dunia pendidikan, pertanyaan ini semakin relevan. Guru tak lagi hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran bermakna, pembimbing karakter, dan penggerak potensi siswa. Menyikapi perubahan itu, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sebagai regulasi baru yang menata ulang pemenuhan beban kerja guru secara lebih adil, fleksibel, dan berdampak. Apa saja yang diatur dalam peraturan ini? Mari kita telaah bersama.

1. Mengapa Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Diterbitkan?

Permendikdasmen ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap arah baru kebijakan pendidikan nasional. Fokus utamanya adalah pada peningkatan mutu pembelajaran, penguatan karakter murid, serta pengembangan bakat dan minat. Hal ini menuntut peran guru yang lebih dinamis dan profesional, serta sistem beban kerja yang mendukung transformasi tersebut.

2. Apa yang Menjadi Latar Belakang Perubahan Regulasi Ini?

  1. Adanya kebutuhan untuk mengakomodasi perkembangan masyarakat dan transformasi sistem pendidikan.
  2. Perlu adanya konsistensi dan kepastian hukum dalam pengaturan beban kerja guru, terutama guru dengan tugas tambahan.
  3. Penguatan regulasi untuk memastikan bahwa guru benar-benar berkontribusi terhadap pembelajaran berkualitas, bukan sekadar memenuhi jam formal.

3. Regulasi Apa yang Digantikan?

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 secara resmi menggantikan:

  • Permendikbud No. 15 Tahun 2018
  • Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024

Penggantian ini dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memperjelas pengaturan yang sebelumnya mengalami tumpang tindih.

4. Apa Saja Isi Utama dalam Permendikdasmen Ini?

Permen ini mengatur secara rinci tentang:

  1. Durasi pemenuhan beban kerja guru dalam 1 minggu, dengan memperhitungkan keseimbangan antara tugas mengajar dan non-mengajar.
  2. Kegiatan pokok guru yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut pembelajaran.
  3. Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok, misalnya menjadi wali kelas, koordinator projek, pembimbing ekstrakurikuler, dll.
  4. Tugas tambahan lain yang dapat diakui sebagai bagian dari beban kerja, sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
  5. Beban kerja khusus bagi guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik di jalur pendidikan nonformal.
  6. Ketentuan peralihan terkait pelaksanaan beban kerja pengawas sekolah, sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi baru.

5. Apa Dasar Hukum yang Mendukung Peraturan Ini?

Permendikdasmen ini berlandaskan pada:

  1. UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3)
  2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. PP Nomor 74 Tahun 2008 jo PP Nomor 19 Tahun 2017
  4. Perpres Nomor 188 Tahun 2024
  5. Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2024

6. Kapan Peraturan Ini Mulai Berlaku?

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 Juli 2025. Dengan demikian, satuan pendidikan dan pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penyesuaian operasional dan administratif.

7. Apa Implikasi bagi Guru dan Pemangku Kepentingan?

  1. Guru perlu memahami jenis-jenis tugas dan beban kerja yang diakui dalam sistem baru ini.
  2. Kepala sekolah dan pengawas perlu mengatur distribusi tugas secara adil dan berdasarkan kompetensi guru.
  3. Dinas pendidikan wajib menyusun panduan teknis dan supervisi agar implementasi berjalan optimal.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "Gambaran Umum Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Apa yang Berubah dalam Pemenuhan Beban Kerja Guru?"