Apa Saja yang Dibahas Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jafung Guru ?

Berikut pembahasan mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

1. Apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Guru?

Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(Pasal 1, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

2. Apa kedudukan dan tanggung jawab Guru dalam jabatan fungsional ini?

Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada instansi pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
(Pasal 3, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

3. Apa saja klasifikasi dan jenjang dalam Jabatan Fungsional Guru?

Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi pendidikan dan terdiri dari beberapa jenjang, yaitu:
Guru Ahli Pertama
Guru Ahli Muda
Guru Ahli Madya
Guru Ahli Utama
(Pasal 5, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

4. Apa saja tugas yang harus dilaksanakan oleh Guru dalam jabatan fungsional ini?

Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi:
Perencanaan pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran
Penilaian pembelajaran
Pembimbingan dan pelatihan peserta didik
Pelaksanaan tugas tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 7, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

5. Bagaimana proses pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru?

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan melalui:
Pengangkatan pertama
Perpindahan dari jabatan lain
Penyesuaian
Promosi.
(Pasal 10, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

6. Apa syarat untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Guru?

Syarat untuk pengangkatan pertama meliputi:
Berstatus PNS
Memiliki integritas dan moralitas yang baik
Sehat jasmani dan rohani
Berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan
Memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.
(Pasal 11, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

7. Apa yang terjadi jika Guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan?

Jika Guru tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam waktu yang ditentukan, maka Guru tersebut akan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya dan tidak diberikan kenaikan pangkat.
(Pasal 25, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

8. Apa yang dimaksud dengan Angka Kredit dalam konteks Jabatan Fungsional Guru?

Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Guru yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
(Pasal 1, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

9. Apa peran instansi pembina dalam Jabatan Fungsional Guru?

Instansi pembina memiliki tugas untuk menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Guru.
(Pasal 20, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

10. Kapan Peraturan Menteri ini mulai berlaku?

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 10 Desember 2024.
(Pasal 28, Permenpanrb No. 21 Tahun 2024).

Referensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2024). Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Diundangkan pada 10 Desember 2024.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

Posting Komentar untuk "Apa Saja yang Dibahas Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jafung Guru ?"