Dalam Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi regulasi baru tentang manajemen guru dan penguatan tugas profesi pendidik, muncul satu poin penting yang kembali menjadi perhatian publik: apa bedanya jam kerja dan beban kerja guru?
Pernyataan dari Pa Temu Ismail, Sekretaris Dirjen GTKPG Kemendikbudristek, menjadi sorotan karena menyentuh langsung pada esensi kerja guru sebagai ASN dan pendidik profesional.
Kutipan Kunci dari Pa Temu Ismail
“ASN itu memiliki jam kerja atau jam kerja efektif 37,5 jam per minggu... Sedangkan untuk guru, ada beban kerja yang memang dipersyaratkan dan dituangkan dalam peraturan tertentu, yaitu minimal 24 jam...”
Kalimat tersebut mempertegas bahwa dalam sistem kepegawaian dan pendidikan, guru memiliki dua acuan kerja utama, yaitu:
- Jam kerja sebagai ASN
- Beban kerja sebagai jabatan fungsional guru
Apa yang Dimaksud Jam Kerja Guru?
Jam kerja guru mengacu pada ketentuan umum ASN, yakni 37,5 jam per minggu, setara dengan 7 jam 30 menit per hari kerja. Ini diatur dalam:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 56
- Peraturan Pemerintah dan juknis jam kerja instansi pemerintah
Aktivitas dalam jam kerja ini mencakup: mengajar, membimbing siswa, menyusun perangkat ajar, rapat sekolah, serta tugas administratif lainnya.
Apa yang Dimaksud Beban Kerja Guru?
Beban kerja guru adalah jumlah minimal jam tatap muka/mengajar yang harus dipenuhi agar dianggap menjalankan tugas profesional. Ini diatur dalam:
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (2)
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Beban kerja minimal adalah 24 jam tatap muka per minggu dan dapat diperhitungkan dengan tugas tambahan lainnya seperti pembimbingan atau kegiatan inovatif yang diakui.
Mengapa Penegasan Ini Penting di Tahun 2025?
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan transisi penting dalam pola kerja guru di era kurikulum nasional baru yang mengedepankan:
- Pembelajaran mendalam (deep learning)
- Integrasi teknologi dan kecerdasan buatan
- Tugas berbasis kolaborasi guru
Namun, angka 24 jam tetap menjadi syarat utama tunjangan profesi dan pengakuan jabatan fungsional.
Kesimpulan: Dua Hal yang Harus Dipahami Guru
Aspek | Jam Kerja (UU ASN) | Beban Kerja (UU Guru) |
---|---|---|
Regulasi | UU ASN No. 20 Tahun 2023 | UU Guru No. 14 Tahun 2005 & Permendikdasmen 11/2025 |
Durasi | 37,5 jam/minggu (1 jam = 60 menit) | Minimal 24 jam tatap muka/minggu |
Fungsi | Kedisiplinan dan kehadiran ASN | Standar kerja profesi pendidik |
Cakupan | Semua aktivitas di sekolah | Pembelajaran & bimbingan |
Implikasi | Penataan jadwal kerja ASN | Penilaian profesionalisme & tunjangan |
Pernyataan Pa Temu Ismail adalah pengingat bahwa menjadi guru berarti menjalankan dua peran sekaligus: sebagai abdi negara dan sebagai pendidik profesional. Tidak boleh hanya berfokus pada jam mengajar, tetapi juga harus sadar akan jam kerja penuh sebagai ASN.
“Jam kerja guru itu 37,5 jam per minggu, sedangkan beban kerja mengajar minimal 24 jam. Ini dua hal yang tidak boleh dicampur atau disalahartikan.”
— Pa Temu Ismail, Sekretaris Dirjen GTKPG
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Jam Kerja dan Beban Kerja Guru Menurut Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025"