Gambaran Umum
Bahwa kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid.
Bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah :
- UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3);
- UU No.14 Tahun 2005;
- PP No.74 Tahun 2008 jo PP No. 19 Tahun 2017;
- PERPRES No.188 Tahun 2024;
- PERMENDIKBUDRISTEK No.1 Tahun 2024;
Isi
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Durasi pemenuhan beban kerja guru dalam 1 (satu) minggu; Kegiatan pokok guru dalam pelaksanaan beban kerja dalam 1 (satu) minggu; Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru; Tugas tambahan lain; Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan nonformal; Ketentuan peralihan terkait dengan pelaksanaan pemenuhan beban kerja pengawas.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU"