Temen-temen okeguru — sering muncul pertanyaan sederhana tapi penting: "PPPK dapat NIP nggak sih?"
Yuk kita luruskan sekali dan untuk selamanya, biar tidak bingung saat membahas soal status kepegawaian.
Pertama, ingat kembali definisi yang jelas dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 (Diktum PERTAMA): "PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah." Karena disebut sebagai ASN, otomatis PPPK Paruh Waktu termasuk dalam ruang lingkup sistem pendataan ASN.
Lalu lihat penegasan lebih lanjut pada KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 (Diktum KEENAM): Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas ASN.
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapatkan NIP, tetapi akan diberikan nomor identitas ASN khusus untuk PPPK, yaitu NIPPPPK (Nomor Induk PPPK / nomor identitas ASN untuk PPPK). Jadi intinya PPPK Paruh Waktu mendapatkan kepastian identitas dan pencatatan sebagai bagian dari ASN.
Temen-temen okeguru.
Singkat kata, PPPK Paruh Waktu akan diberikan nomor identitas ASN khusus untuk PPPK yaitu NIPPPPK. Statusnya adalah ASN menurut KepmenpanRB 16/2025, jadi ada kepastian administrasi dan pencatatan.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP ?"