Tahun 2026, Kemdikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri yang pertama.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Isinya tentang Standar Proses pada Pendidikan Jengan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Proses Apa Saja ?
Nah, tepatnya ada di pasal 2.
Pada ayat 1 disebutkan : "Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.
Di ayat 2 nya tertulis : Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran.
Kesimpulan
Jadi temen - temen. Tiga standar proses pendidikan yang harus jadi perhatian dalam proses pembelajaran terdiri dari :
- perencanaan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran.
"Bagaimana implementasinya ?"
Kita bahas di tulisan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi


Posting Komentar untuk "TIGA STANDAR PROSES PENDIDIKAN MENURUT PERMENDIKDASMEN NO 1 TAHUN 2026"