TIGA STANDAR PROSES PENDIDIKAN MENURUT PERMENDIKDASMEN NO 1 TAHUN 2026

TIGA STANDAR PENDIDIKAN

Tahun 2026, Kemdikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri yang pertama.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Isinya tentang Standar Proses pada Pendidikan Jengan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Proses Apa Saja ?

Nah, tepatnya ada di pasal 2.

Pada ayat 1 disebutkan : "Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

Di ayat 2 nya tertulis : Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perencanaan pembelajaran;
  2. pelaksanaan pembelajaran; dan
  3. penilaian proses pembelajaran.

Kesimpulan

Jadi temen - temen. Tiga standar proses pendidikan yang harus jadi perhatian dalam proses pembelajaran terdiri dari :

  1. perencanaan pembelajaran;
  2. pelaksanaan pembelajaran; dan
  3. penilaian proses pembelajaran.

"Bagaimana implementasinya ?"

Kita bahas di tulisan selanjutnya.

Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

SCH OKEGURU

Posting Komentar untuk "TIGA STANDAR PROSES PENDIDIKAN MENURUT PERMENDIKDASMEN NO 1 TAHUN 2026"