Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Pendampingan Pengawas dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831 Tahun 2023 memiliki peran kunci
Pada tahun 2023, Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831 menghadirkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran pengawas sekolah dan pengembangan kapasitas layanan pendidikan di Indonesia.
Salah satu aspek yang ditekankan dalam peraturan ini adalah "pendampingan." Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pendampingan dalam konteks pengawas sekolah?
Definisi Pendampingan dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831 Tahun 2023
Peraturan ini dengan jelas mendefinisikan pendampingan sebagai kegiatan di mana pengawas sekolah berperan sebagai pendamping kepala sekolah.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan. Kegiatan pendampingan ini difokuskan pada menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Pendampingan juga harus mengintegrasikan strategi serta metode yang relevan.
Dengan kata lain, pendampingan adalah upaya kolaboratif di mana pengawas sekolah bekerja bersama kepala sekolah untuk memastikan bahwa pendidikan yang diberikan berfokus pada peserta didik.
Peran Penting Pendampingan dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Pendampingan oleh pengawas sekolah memiliki peran sentral dalam mencapai mutu pendidikan yang lebih baik. Ini memberikan kesempatan kepada kepala sekolah untuk memahami dan menerapkan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pengawas sekolah, sebagai pendamping, juga membantu kepala sekolah dalam merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi proses pembelajaran. Dengan pendekatan kolaboratif ini, pengawas sekolah berperan sebagai rekan strategis yang membantu meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan, pada akhirnya, mutu layanan pendidikan.
Pendampingan adalah landasan penting yang membantu menciptakan budaya pembelajaran yang dinamis di satuan pendidikan. Ini juga memastikan bahwa pendidikan yang diselenggarakan memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dalam upaya mencapai pendidikan yang berkualitas, peran pengawas sekolah sebagai pendamping memiliki dampak yang signifikan.
Pengaturan tentang pendampingan dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831 Tahun 2023 adalah langkah penting untuk memperkuat peran pengawas sekolah dalam memajukan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan pendampingan yang tepat, kita dapat melangkah menuju masa depan pendidikan yang lebih cerah dan berpusat pada peserta didik.
Posting Komentar untuk "Mengupas Definisi Pendampingan dan Peran Kunci Pengawas"