Hai, temen-temen okeguru!
Sudah tahu belum kalau dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan secara rinci tentang tugas, waktu kerja, dan aktivitas pokok guru dalam satu minggu?
Yuk, kita bahas bareng-bareng biar aktivitas kita di sekolah makin terstruktur dan sesuai dengan regulasi berlaku!
Guru adalah Pendidik Profesional
Dalam Pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama:
- Mendidik
- Mengajar
- Membimbing
- Mengarahkan
- Melatih
- Menilai
- Mengevaluasi murid
Aktivitas ini berlaku untuk semua jenjang: PAUD jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Artinya, apapun level ajarnya, profesi guru punya kerangka kerja yang jelas dan profesional.
Durasi Kerja Guru 37 Jam dan 30 Menit per Minggu
Nah, menurut Pasal 2 ayat 1, beban kerja guru adalah 37 jam dan 30 menit per minggu. Waktu ini tidak termasuk jam istirahat.
Kalau menggunakan skema 5 hari kerja, senin sampai jumat, maka distribusi durasi waktu jadi 7 jam 30 menit per hari (misalnya dari pukul 07.00 – 14.30).
Tapi tentu bisa fleksibel sesuai kebijakan sekolah masing-masing
Apa Saja Aktivitas Guru dalam Sepekan?
Masih dari Pasal 2, beban kerja guru terdiri dari kegiatan pokok sebagai berikut:
- Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan. Ini mencakup menyusun RPP, modul ajar, atau perencanaan kegiatan bimbingan dan projek.
- Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan. Termasuk kegiatan tatap muka langsung dengan murid di kelas seperti dijelaskan di Pasal 1 ayat 2, yaitu interaksi langsung dalam kegiatan belajar mengajar.
- Menilai Hasil Pembelajaran. Mulai dari membuat soal, mengoreksi tugas, merekap nilai, hingga memberikan umpan balik pada siswa.
- Membimbing dan Melatih Murid. Ini bisa berupa bimbingan akademik, non-akademik, atau ekstrakurikuler. Guru berperan membina potensi dan karakter murid.
- Melaksanakan Tugas Tambahan. Misalnya sebagai wali kelas, koordinator literasi, pengelola perpustakaan, atau kegiatan lain yang melekat pada peran guru.
Contoh Linimasa Aktivitas Guru (Senin – Jumat)
Hari | Aktivitas Utama | Waktu (Estimasi) |
---|---|---|
Senin | 1) Pembelajaran Tatap Muka, 2) penilaian, 3) koordinasi MGMP/wali kelas | 7 jam 30 menit |
Selasa | 2) Pembelajaran Tatap Muka, 2) Bimbingan murid, 3) Evaluasi hasil pembelajaran | 7 jam 30 menit |
Rabu | 1) Pembelajaran Tatap Muka, 2) Latihan projek/literasi, 3) Diskusi tim guru | 7 jam 30 menit |
Kamis | 1) Menyusun RPP, 2) Input nilai, 3) Kegiatan tambahan (ekstra) | 7 jam 30 menit |
Jumat | 1) Pembelajaran santai, 2) Refleksi mingguan, 3) Pembinaan karakter | 7 jam 30 menit |
Note : ini sekedar contoh yaa gaes...
Temen-temen okeguru, regulasi terbaru ini membantu kita menyusun aktivitas guru lebih sistematis, efisien, dan terukur. Harapannya, seluruh waktu kerja kita benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran yang bermakna, bukan sekadar hadir di kelas.
Jadi, yuk kita mulai membiasakan membuat linimasa mingguan aktivitas guru, agar semua tugas bisa selesai tepat waktu, dan murid pun makin terbimbing dengan baik!
Semoga bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi
Posting Komentar untuk "Linimasa Aktivitas Guru dalam 1 Minggu Sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025"